Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Wisnu Wardhana, Jerat Hukum hingga Tabrak Aparat Saat Ditangkap

Kompas.com - 10/01/2019, 12:40 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masyarakat dikagetkan dengan berita penangkapan paksa mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran, Surabaya pada Rabu (9/1/2018).

Penangkapan berjalan dramatis, bahkan diwarnai penabrakan terhadap aparat hukum yang akan menangkap Wisnu.

Tangkap paksa menjadi pilihan terakhir Kejaksaan Negeri Surabaya, karena yang bersangkutan sudah terjerat hukum sejak beberapa lama, namun tak juga kunjung menunjukkan iktikad baik.

Kasus

Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya era 2009-2014 ini terjerat kasus korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Berdasarkan keterangan Mahkamah Agung (MA), tindakannya menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 11 miliar.

Kasus ini merupakan rentetan dari kasus korupsi yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada April 2017 lalu.

Korupsi ini terjadi saat Wisnu menjabat sebagai Manajer Aset di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Satu Rangkaian dengan Kasus Dahlan Iskan

Vonis

Atas tindakan koruptif yang ia lakukan, Wisnu dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta  subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Setelah putusan ini mengandung ketetapan hukum dan yang bersangkutan tidak menyerahkan uang pengganti yang diminta, maka Kejaksaan akan menyita harta benda  terpidana.

Upaya banding

Putusan vonis ini terjadi pada April 2017, namun kemudian Wisnu tidak puas dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.

Ia pun mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk meringankan hukumannya. Banding tersebut dikabulkan hingga hukuman penjara dikurangi menjadi 1 tahun.

Namun, putusan tersebut membuat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi ke MA, yang justru semakin memperberat hukuman bagi Wisnu.

Lama vonis penjara untuk caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu menjadi 6 tahun.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Penangkapan


Sejak vonis hukum dijatuhkan, Wisnu Wardhana tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk secara sadar menyerahkan diri.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com