Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Telat Bayar RSUD Magetan Rp 20 Miliar, Bupati Gelar Raker

Kompas.com - 02/01/2019, 13:15 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGETAN , KOMPAS.com - Kasus macetnya pembayaran BPJS Kesehatan untuk klaim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayyidiman Magetan selama empat bulan, atau dengan jumlah tunggakan Rp 20 miliar, membuat Bupati Magetan Suprawoto menggelar rapat kerja (raker) pada Rabu (2/1/2019). 

Seusai raker, Bupati Magetan mengatakan jika keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan Rp 20 miliar tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja RSUD Sayyidiman Magetan. 

Sebab, status RSUD Sayyidiman Magetan diganti menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga, RSUD bisa membayar klaim farmasi dengan cara mengutang di bank. 

"Kembali ke Direktur rumah sakitnya, ada keleluasaan dengan statusnya BLUD, kan bisa bayar belakangan farmasinya," ujar Bupati Magetan Suprawoto, Rabu.

Baca juga: RS Harapan Bunda Sebut Utang Belum Dibayar Rp 10,7 Miliar, Ini Kata BPJS Kesehatan

Sementara itu, Direktur RSUD Sayyidiman Magetan Yunus Mahatma tetap kurang puas dengan solusi RSUD menjadi BLUD. 

Menurut dia, tunggakan klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 miliar sangat mengganggu operasional rumah sakit tersebut. 

Kemudian dengan status BLUD yang bisa mengutang ke bank, maka untuk pengadaan obat pihaknya terpaksa harus membayar lebih mahal. 

"Untuk beli obat ya ngutang ke bank pemerintah, kita harus bayar bunganya," katanya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak 1,5 Miliar, Operasional RSUD Pangkalpinang Terganggu

Menurut dia, tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan tersebut juga berpengaruh kepada pembayaran jasa layanan pegawai.

"Sampai saat ini belum ada pembayaran (ke pegawai), ya tidak nyaman saja," imbuhnya. 

Sayangnya, Kepala BPJS Kabupaten Magetan Bambang yang terlihat hadir dalam rapat kerja di RSUD Sayidiman Magetan tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media.

Bambang langsung pergi sesaat setelah mengikuti raker yang langsung dipimpin oleh Bupati Magetan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com