Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Menunggak 1,5 Miliar, Operasional RSUD Pangkalpinang Terganggu

Kompas.com - 06/10/2018, 06:08 WIB
Kontributor Kompas TV Babel, Rahmatul Fauza,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak pembayaran klaim sebesar Rp 1,5 miliar ke RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit pelat merah ini terhitung sejak April lalu.

Akibat tunggakan ini, operasional RSUD Depati Hamzah pun jadi terganggu, terutama untuk pengadaan pembekalan farmasi seperti obat-obatan dan barang-barang medis.

“Operasional rumah sakit jelas berpotensi terganggu. Terutama untuk pengadaan pembekalan farmasi, seperti obat-obatan dan barang-barang medis, serta pengadaan makan dan minum pasien," ujar Kepala Bidang Pelayanan RSUD Depati Hamzah, Thamrin.

Selain tunggakan sejak April, juga ada pending pembayaran sejak November 2017 lalu hingga Februari 2018, yang yang hingga saat ini masih mencari kesepakatan antara rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan.  

"Sebelumnya juga ada pending pembayaran pada November 2017 sampai februari 2018, jumlahnya sedang kita hitung," tambah Thamrin.

Baca juga: BPJS Polewali Mandar Tunggak Pembayaran ke RSUD Sebesar Rp 5 M

Pihak rumah sakit pun berharap agar tunggakan ini segera dibayarkan. Pasalnya, hal ini akan berdampak pada pelayanan pasien.   

“Kita berharap agar tunggakan ini bisa segera diselesaikan, agar kita bisa tetap memberikan pelayanan kepada pasien sebaik-baiknya," kata Thamrin.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com