BANDA ACEH, KOMPAS.com – Polisi menetapkan enam tersangka sebagai provokator kaburnya 113 narapidana atau napi dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11/2018) lalu.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas AKBP Ery Apriyono, mengatakan dari enam napi tersebut empat merupakan napi kasus narkoba dan dua lainnya napi kasus pembunuhan.
“Keenam napi ini masih buron dan Kapolda telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran, penangkapan serta tindakan tegas lainnya terhadap enam napi tersebut,” kata Kabid Humas Ery Apriyono, Sabtu.
Baca juga: 113 Napi Kabur di Banda Aceh, Pemerintah Didesak Atasi Overcrowding Lapas
Hingga sabtu siang, polisi telah menangkap 36 napi yang kabur dan mengembalikannya ke Lapas. Sebanyak 3 napi ditangkap di Kabupaten Pidie setelah berlari melewati hutan dan pegunungan.
Kapolda Aceh memberi waktu 3x24 jam kepada para napi yang kabur untuk menyerahkan diri. Ia juga meminta kepada keluarga napi agar mengimbau mereka untuk kembali.
“Imbauan ini kami sampaikan kepada para napi dan keluarganya, karena polisi akan bertindak tegas jika mereka nanti tidak menyerahkan diri,” kata Irjen Pol Rio S Djambak.
Baca juga: 6 Fakta Kerusuhan di LP Banda Aceh, Polisi Terbitkan DPO hingga Napi Diberi Waktu 3x24 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.