KOMPAS.com - Ratusan narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh kabur setelah kerusuhan yang terjadi pada Kamis (29/11/2018).
Polisi memburu satu demi satu para napi tersebut. Dari 113 narapidana yang kabur, hingga Jumat (30/11/2018), sebanyak 25 napi telah ditangkap.
Peristiwa kerusuhan di Lapas ini bukan yang pertama. Pada awal 2018, kerusuhan juga pernah terjadi di lapas tersebut.
Berikut ini fakta baru kasus kerusuhan di Lapas Kelas II A Banda Aceh:
“Saat ini sudah 25 orang (Narapidana) yang berhasil ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Kompas.com, Jumat (30/11/2018).
Dedi mengatakan, jajaran Polda Aceh melakukan razia dan pengejaran terhadap napi yang melarikan diri.
Selain itu, Polda Aceh sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menyebarkan ke jajaran di seluruh Aceh.
“Polres-Polres dan Polsek-Polsek melaksanakan razia di jalan-jalan, dan tempat-tempat yang rawan atau tempat persembunyian napi,” kata Dedi.
Baca Juga: Polri: 25 Napi yang Kabur dari Lapas Banda Aceh Sudah Ditangkap
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Jambak mengimbau kepada napi yang masih buron untuk menyerahkan diri dalam jangka waktu 3x24 jam.
Kepolisian juga masih mendalami motif tindakan brutal yang dilakukan para napi yang menyebabkan kerusuhan dan kaburnya para napi.
"Kita masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap napi yang kabur, dan kita imbau juga kepada mereka untuk segera menyerahkan diri, dan kepada keluarga kami minta juga untuk membantu," kata Kapolda, Jumat (30/11/2018).
Rio menyatakan, kondisi lapas sudah kondusif. Meski demikian, polisi dan Brimob masih ditugaskan untuk berjaga di lapas.
Baca Juga: Kapolda Aceh Imbau Napi yang Kabur Menyerahkan Diri