SURABAYA, KOMPAS.com - Bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman 3,5 tahun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/11/2018).
Dalam pembelaannya, dia menyebut kasus yang menjeratnya penuh dengan rekayasa.
"Ada rekayasa dalam kasus yang menjerat saya. Tujuannya untuk menjatuhkan saya. Karena apa yang dituduhkan kepada saya bukanlah yang sebenarnya terjadi," kata Henry saat membacakan pledoi yang diberinya judul "Kami Bukan Penipu" di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
"Saya sebagai seorang bapak dan seorang suami merasa terdzalimi dalam kasus ini," kata Dirut PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengelola Pasar Turi Surabaya ini.
Baca juga: Perkara Penipuan Investasi, Bos Pasar Turi Dituntut 3,5 Tahun
Dalam pledoi setebal 10 halaman yang dibaca, Henry menyinggung awal mula pertemuannya dengan pelapor, dalam hal ini Shindo Sumidomo.
"Kami kenal pada 1984 saat itu dia akan membeli tanah di Sidoarjo dari saya. Jadi bohong jika dia bilang kenal saya sejak 2010," ucapnya.
Henry juga mengungkap kronologi bergabungnya PT Graha Nandi Sampoerna dengan Gala Megah Investment Join Operation dalam hal investasi proyek Pasar Turi Baru.
"Modal awal Rp 68 miliar untuk join hanya diputar dan tidak pernah ada, dan hanya diputar, bahkan ada Rp 79 miliar dialiarkan ke rekening PT Podo Joyo Mashur yang tidak ada hubungan hukumnya," kata Henry.
Atas sejumlah fakta yang disampaikan, Henry menolak disebut melakukan penipuan dan meminta hakim membebaskan dirinya dari tuntutan hakim.
Henry dilaporkan 3 investor Pasar Turi Baru yang tergabung dalam PT Graha Nandi Sampoerna. Kemelut bisnis antara para investor Pasar Turi itu lalu melaporkan Henry dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 240 miliar.
Yusri Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry, menyebut kasus tersebut harusnya tidak bisa diperkarakan, karena sudah diselesaikan secara perdata dan sudah ada putusan Mahkamah Agung.