SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa Bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan investasi proyek Pasar Turi Baru, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan pertama Pasal 378 KUHP dan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP. Terdakwa diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa Darwis.
Baca juga: Dianggap Berbelit saat Bersaksi soal Pasar Turi, Bos Siantar Top Disempot Hakim
Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Anne Rusiana memberikan kesempatan kepada terdakwa Henry untuk mengajukan pembelaan.
"Kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan,” kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Dirut PT Gala Bumi Perkasa pengelola Pasar Turi itu.
Seperti diberitakan, investasi proyek Pasar Turi Surabaya pasca-kebakaran yang dibiayai 3 perusahaan dalam Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) berbuntut ke meja hijau.
PT Gala Bumi Perkasa, salah satu anggota join dilaporkan oleh perusahaan lainnya karena diduga menggelapkan dana Rp 240 miliar.
Masih dalam kaitan Pasar Turi, Henry sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan atas perkara yang sama dalam hal penipuan dan penggelapan sewa stand Pasar Turi. Pelapor kasus tersebut adalah pedagang penghuni Pasar Turi Baru.