Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layani Pengisian BBM Menggunakan Jeriken, 2 SPBU di Palopo Kena Sanksi

Kompas.com - 22/11/2018, 13:23 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS. com – Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Palopo terpaksa menghentikan penyaluran BBM jenis premium selama sebulan kepada 2 stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken.

Kedua SPBU tersebut yakni SPBU Padang Alipan di Kecamatan Telluwanua dan SPBU Binturu di Kecamatan Wara.

Kepala Terminal BBM Palopo Novi Prasetyo mengatakan, kedua SPBU tersebut disanksi karena melakukan pelanggaran hukum yakni melayani penjualan BBM jenis premium dalam bentuk jeriken.

Baca juga: Distribusi BBM Lambat, Kendaraan Mengular di SPBU Kota Palopo

Sanksi yang kami berikan adalah menghentikan penyuplaian BBM jenis subsidi selama sebulan, sanksi ini sebagai teguran awal. Jika masih melakukan pelanggaran ke depan, maka tidak menutup kemungkinan izin usahanya kami cabut dan sudah tidak bisa lagi kami suplaikan BBM," kata Novi, Kamis (22/11/2018).

Novi mengatakan, pemberian sanksi keras itu diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk foto dan video.

Baca juga: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Timika Telah Normal Kembali

"Dalam undang-undang dan peraturan presiden memang ditegaskan bahwa penjualan BBM subsidi hanya boleh dilakukan lewat SPBU. Itupun hanya untuk kendaraan bermotor, bukan dalam bentuk lain, seperti jeriken. Jika ada yang melayani dalam bentuk jeriken, maka itu ilegal," ujar dia.

Untuk itu, Novi mengharapkan kepada segenap pihak termasuk masyarakat agar ikut melakukan pengawasan aktif dalam penyaluran BBM subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com