Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan

Kompas.com - 19/11/2018, 21:41 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Perbuatan ZA (48) memang biadab. Warga Jalan Perigi Raja, Kelurahan Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ini tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil 7 bulan.

"Pelaku dilaporkan oleh paman korban Bahtiar (44)," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Senin (19/11/2018).

Menurut Christian, berdasarkan keterangan pelapor, korban yang merupakan anak di bawah umur itu dicabuli bapak tirinya, ZA.

Kasus ini terungkap setelah Bahtiar mendapat informasi dari rekannya Junaidi akan adanya pencabulan itu.  

"Pada hari Jumat (16/11/2018) lalu, pelapor menghubungi saksi Junaidi untuk menanyakan apakah benar keponakannya telah dicabuli. Saksi kemudian mengiyakan korban sudah dicabuli," sebut Christian.

Baca juga: Ayo, Cegah Terjadinya Pencabulan Anak...

Paman korban lalu menanyakan langsung kepada korban untuk memastikan perbuatan pelaku tersebut.

"Korban juga mengaku telah dicabuli bapak tirinya. Sehingga, korban dibawa ke bidan setempat," kata Kapolres Inhil.

Dari hasil pemeriksaan bidan, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan.

Paman korban langsung melapor ke Polres Inhil agar ZA sang ayah tiri ditangkap.

"Setelah adanya alat bukti dan keterangan saksi, pelaku dapat kami amankan," sambung Christian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tambah dia, pelaku mencabuli anak tirinya di rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Pelaku akan kami jerat dengan UU Perlindungan Anak," jelas Christian Rony.

Kompas TV Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Muna karena mencabuli 7 muridnya. Guru olahraga berinisial R-A ini diduga telah mencabuli 7 muridnya pada saat jam pelajaran tengah berlangsung. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban agar tidak menceritakan tindakan bejatnya kepada orangtua atau keluarga mereka. Pelaku telah ditahan di Mapolres Muna dan dikenai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan 7 murid SD yang menjadi korban pelaku tengah menjalani terapi psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com