Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CCTV Bantu Polisi Ungkap Kasus Pencurian Baterai Lampu Jalan Raya di Lamongan

Kompas.com - 12/11/2018, 21:19 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com – Lima pelaku pencurian baterai lampu jalan raya di Lamongan dapat dibekuk polisi karena aksi mereka terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Lima pelaku tersebut yakni MNS (26), AS (19), H (19), R (20), serta IA (27), yang kesemuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Sumenep, Madura.

Dengan bantuan rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil mengetahui nomor polisi mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para tersangka saat beraksi.

“Kami dapat informasi, jika kelima tersangka ini juga sempat menjalankan aksinya di Jombang dan beberapa wilayah lain di Jawa Timur. Kami juga merasa terbantu dengan rekaman CCTV yang terpasang di salah satu ruas jalan raya yang ada di Lamongan,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Senin (12/11/2018).

Baca juga: Polisi Amankan 5 Pencuri Baterai Lampu Jalan Raya yang Resahkan Warga

Tak hanya karena bantuan CCTV, pada saat hendak melakukan pencurian di perempatan Pagerwojo, Jalan Pahlawan, mereka kepergok warga.

Kondisi panik membuat salah satu anggota komplotan tertinggal dan berhasil diamankan oleh polisi.

"Berbekal rekaman CCTV dan pengakuan satu tersangka yang ketangkap dulu, kami akhirnya melakukan pengejaran terhadap empat anggota yang lain hingga Madura. Ada yang kami tangkap di (Kabupaten) Sumenep, ada juga yang di Sampang,” terang dia.

Hingga pada akhirnya pada Jumat (9/11/2018), semua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan. Dalam penyidikan diketahui, bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

“Ada yang bertugas membuka tutup boks, ada yang bertugas memotong kabel, dan beberapa lain sesuai peran masing-masing,” kata Wahyu.

Baca juga: Waspada Pencuri Sepeda Motor Modus Pelanggan Panti Pijat

Selain lima pelaku, polisi juga mengamankan Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1040 AN warna hitam, dua unit ponsel, serta beberapa peralatan pendukung yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya seperti obeng, tang, kunci pas, gunting, maupun kunci roda, sebagai barang bukti.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih coba mengembangkan kasus untuk mencari sosok penadah barang tersebut.

Sebelumnnya, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan lima pelaku pencurian 20 unit baterai lampu jalan raya (traffic light), yang terpasang di beberapa perempatan jalan raya di Lamongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com