Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwalkot Makassar Rp 60 M, Polisi Periksa 2 Komisioner KPU

Kompas.com - 01/11/2018, 18:27 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sebesar Rp 60 miliar, penyidik telah memeriksa 2 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018) mengatakan, penyidik telah memeriksa 2 komisioner KPU Makassar selama dua hari berturut-turut.

Awalnya, penyidik telah meminta keterangan salah satu komisioner KPU Makassar Wahid Hasyim Lukman, Rabu (31/10/2018) pagi.

Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap salah satu Komisioner KPU Makassar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andi Saifuddin, Kamis (1/11/2018).

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Wali Kota Makassar

“Kedua komisioner KPU Makassar yang diperiksa masih sebagai saksi, di mana kasus ini masih dalam proses penyelidikan pengumpulan keterangan dan data. Dari keterangan Andi Saifuddin, dana hibah Pilwalkot Makassar tahun 2018 berasal dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2017 sebesar Rp 60 miliar,” kata Dicky.

Dari keterangan Andi itu, lanjut Dicky, pencairan dana hibah dilakukan sebanyak dua tahap. Pencairan tahap pertama dilakukan pada 2017 sebanyak Rp 16.675.000.000.

Pada tahap kedua, pencairan dilakukan tahun 2018 sebesar Rp 43.325.000.000.

Dana hibah Pilwalkot Makassar 2018 ini sesuai MoU yang disepakati Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Ketua KPU Makassar M Syarief Amier. Dana hibah tersebut dicairkan melalui rekening Bank Sulselbar atas nama KPU Kota Makassar,” tutur dia.

Selain Polda Sulsel mengusut kasus dana hibah Pilwalkota Makassar, Kejari Makassar juga sedang menyelidiki kasus tersebut.

Dicky pun mengaku, penyidik Polda Sulsel tetap akan berkoordinasi dengan Kejari Makassar untuk pengusutan perkara tersebut.

“Tidak apa-apalah sama-sama usut kasus ini, karena masih dalam tahap penyelidikan pengumpulan keterangan dan data. Nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan yang juga menyelidiki perkara ini,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 lalu.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang dikonfirmasi mengatakan, dana hibah untuk Pilwalkot Makassar dianggarkan pada tahun 2017. Dana hibah yang dianggarkan sebesar Rp 60 Miliar untuk 4 pasangan calon.

Namun kenyataannya, pada Pilwalkot Makassar, hanya satu pasangan calon sehingga melebihi anggaran yang telah disiapkan.

Baca juga: Polda Jabar Masih Periksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Tasik

“Awalnya dianggarkan Rp 60 miliar untuk 4 pasangan calon. Eh, belakangan KPU Makassar minta lagi tambahan dana sebesar Rp 25 miliar, tapi Pemkot Makassar tidak memberikannya. Karena dana tersebut sudah melebihi dari cukup. Jika inspektorat menghitung, Rp 40 miliar saja sudah cukup untuk Pilwalkot Makassar dengan 1 paslon saja,” ungkap pria yang akrap disapa Danny Pomanto ini.

Danny menegaskan, pihaknya sudah tiga kali menyurati KPU Makassar untuk meminta laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Namun, tidak pernah digubris, sehingga dia meminta Inspektorat agar masuk ke KPU Makassar melakukan audit.

“Sudah 3 kali kita surati untuk laporan pertanggungjawaban dana hibah itu, tapi sampai sekarang belum pernah ada selembar pun. Saya minta inspektorat minta masuk ke KPU Makassar untuk melakukan audit,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com