Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Masih Periksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Tasik

Kompas.com - 01/11/2018, 11:21 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pihak Polda Jabar terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memanggil Sekretaris Daerah Pemkab Tasikmalaya untuk diperiksa terkait kasus ini.

Wakil Direskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, kasus ini masih berlanjut, di mana penyidik terus mengembangkan kasus itu.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Sekda Kabupaten Tasik terkait Dugaan Korupsi Hibah

"Masih lanjut, kita masih pemeriksaan," kata Hari, dalam pesan singkatnya, Kamis (1/11/2018).

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi belum menjawab pesan singkat dan panggilan telepon dari Kompas.com terkait kasus ini.

Seperti diketahui, Forum Santri Kabupaten Tasikmalaya mengirim surat permohonan supervisi dugaan korupsi di Pemkab Tasikmalaya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat itu disebutkan bahwa dana hibah daerah untuk yayasan dan lembaga keagamaan di daerah mencapai Rp 141 miliar.

Baca juga: Polisi yang Diduga Aniaya Pencuri di Minimarket Diamankan Polda Jabar

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan forum tersebut, dana hibah itu dipotong atau dibagi kepada oknum pejabat dan penerima.

Pemotongan itu mulai dari 20 persen sampai 90 persen. Menurut surat tersebut, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada bulan Februari 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com