Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Anggota Sindikat Joki CPNS Ditangkap, Libatkan Dokter PNS Pelindo IV

Kompas.com - 30/10/2018, 19:35 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Praktek perjokian dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kota Makassar terungkap.

Panitia seleksi CPNS dan aparat kepolisian bahkan berhasil menangkap enam orang dalam sindikat perjokian. Salah seorang diantaranya merupakan dokter berstatus PNS yang bertugas di Pelindo IV Makassar.

Menurut keterangan polisi, keenam tersangka ditangkap saat pelaksanaan tes CPNS di Aula Kantor RRI Jl Riburane, Kota Makassar.

Baca juga: Bermasalah, Ganjar Pranowo Sarankan Panitia Bikin Crisis Center Tes CPNS

Awalnya empat tersangka tertangkap, setelah panitia seleksi CPNS yang dikawal aparat kepolisian melakukan pemeriksaan KTP dan kartu tes CPNS Kemenkumham di Aula RRI Makassar.

Disitulah, empat tersangka tak berkutik dan langsung diamankan ke markas Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani dalam konfrensi persnya, Selasa (30/10/2018) mengatakan, keempat tersangka tertangkap karena terdapat perbedaan pada KTP, kartu tes CPNS dan wajah.

Setelah diamankan, keempat tersangka pun mengakui bahwa dirinya joki dalam seleksi CPNS. Kemudian kasus tersebut dikembangkan dan kembali diamankan dua orang dalam sindikat joki CPNS.

Baca juga: Joki Tes CPNS Kemenkumham Ditangkap di Makassar

“Keempat joki yang ditangkap adalah Martin Tumpak, Ahmad Lutfi, Hamdi Widi dan Adi Putra. Dari hasil pemeriksaan keempatnya, polisi kemudian menangkap Musriadi yang merupakan peserta tes seleksi CPNS serta menangkap dokter Wahyudi yang berperan sebagai broker atau penghubung,” kata Dicky.

Kejar 9 tersangka lain

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar menambahkan, dokter Wahyudi merupakan PNS dan bertugas sebagai Kepala Tenaga Kesehatan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) PT Pelindo IV Makassar.

Selain keenam tersangka yang telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sembilan orang tersangka lainnya.

“Kita berharap, sembilan tersangka lainnya segera menyerahkan diri," kata Irwan. 

Baca juga: Berseragam Brimob, Pria ini Tipu 6 Pemuda Masuk Polisi Tanpa Tes

Dia menjelaskan, dalam praktik perjokian CPNS ini, masing-masing CPNS akan menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah jika telah dinyatakan lulus.

Masing-masing joki akan mendapatkan jatah bayaran Rp 25 juta hingga rp 45 juta rupiah. Para joki ini merupakan lulusan dari berbagai universitas terbaik di Indonesia dan mereka rata-rata dinyatakan pintar dan dapat menyelesaikan soal-soal tes CPNS.

Irwan mengungkapkan, modus sindikat perjokian ini mendapatkan CPNS dengan membuka praktek privat CPNS. Dari praktek privat itu, mereka menawarkan kepada CPNS agar dibantu dan akan disiapkan joki.

Dokter Wahyudi inilah sebagai broker dan kemudian Musriadi meminta kepada yang bersangkutan untuk dibantu temannya supaya bisa lulus tes. Kemudian Dokter Wahyudi mencarikan empat joki untuk menggantikan peserta, temannya Musriadi ini," bebernya.

Baca juga: Warganet Soroti Kendala Teknis Tes SKD CPNS, Ini Kata BKN

Untuk saat ini, lanjut Irwan, polisi masih menyelidiki kasus ini. Tujuannya untuk mencari pelaku lain yang masih berkeliaran karena ini merupakan kasus joki nasional.

Polisi pun masih akan menelusuri PNS yang telah lulus dengan menggunakan joki dari sindikat yang telah ditangkap polisi.

“Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat tes seleksi CPNS, KTP, kartu tes CPNS, Para tersangka melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dan turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com