KOMPAS.com - Dua kasus menjerat Ahmad Dhani di Surabaya, kasus "vlog idiot" dan dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi pun terpaksa membuat permohonan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. Pencekalan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses hukum dua kasus yang menjerat musisi Dewa 19 tersebut.
Seperti diketahui, pada hari Selasa (23/10/2018) kemarin, Ahmad Dhani tidak memenuhinya panggilan polisi dalam kasus sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan.
Berikut fakta baru kasus Ahmad Dhani.
Polda Jawa Timur mengirimkan permohonan cekal untuk musisi Ahmad Dhani kepada pihak imigrasi.
Hal tersebut dilakukan setelah status Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam kasus " Vlog Idiot".
"Kami antisipasi saja, untuk memudahkan proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Baca Juga: Polisi Kirim Permohonan Cekal untuk Ahmad Dhani
Pada hari ini, Rabu (24/10/2018), Ahmad Dhani dipanggil lagi dengan kapasitas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Jika tidak hadir, akan dipanggil kembali dengan surat perintah membawa tersangka," kata Kombes Frans Barung Mangera.
Namun, pihak Polda sudah menerima pemberitahuan terkait permintaan pemeriksaan dilakuan pada hari Jumat mendatang.
"Kemarin sore pihak kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pemeriksaan diundur Jumat," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Baca Juga: Sebut Kata Idiot saat "Ngevlog", Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi