Salin Artikel

4 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani, Permohonan Cekal hingga Mangkir Pemeriksaan

KOMPAS.com - Dua kasus menjerat Ahmad Dhani di Surabaya, kasus "vlog idiot" dan dugaan penipuan dan penggelapan. 

Polisi pun terpaksa membuat permohonan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. Pencekalan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses hukum dua kasus yang menjerat musisi Dewa 19 tersebut.

Seperti diketahui, pada hari Selasa (23/10/2018) kemarin, Ahmad Dhani tidak memenuhinya panggilan polisi dalam kasus sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan. 

Berikut fakta baru kasus Ahmad Dhani.

Polda Jawa Timur mengirimkan permohonan cekal untuk musisi Ahmad Dhani kepada pihak imigrasi.

Hal tersebut dilakukan setelah status Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam kasus " Vlog Idiot".

"Kami antisipasi saja, untuk memudahkan proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Pada hari ini, Rabu (24/10/2018), Ahmad Dhani dipanggil lagi dengan kapasitas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

"Jika tidak hadir, akan dipanggil kembali dengan surat perintah membawa tersangka," kata Kombes Frans Barung Mangera.

Namun, pihak Polda sudah menerima pemberitahuan terkait permintaan pemeriksaan dilakuan pada hari Jumat mendatang.

"Kemarin sore pihak kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pemeriksaan diundur Jumat," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Musisi Ahmad Dhani kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik atas 2 kasusnya di Polda Jawa Timur, baik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai saksi, maupun kasus "vlog idiot".

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pentolan grup band Dewa 19 itu seharusnya diperiksa hari Selasa (23/10/2018).

"Kuasa hukumnya memberi tahu jika Ahmad Dhani akan menghadiri pemerikaan Rabu besok, karena Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya menggunakan kereta api," kata Direktur Resor Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam vlog "idiot", tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pengunduran waktu pemeriksaan pada Jumat mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien.

"Insya Allah Jumat depan, hari ini tidak ada pemeriksaan," katanya.

Pekan lalu, Ahmad Dhani tidak menghadiri panggilan polisi untuk pemeriksaan 2 kasusnya tersebut. 

Alasan yang diungkapkan kuasa hukum, Ahmad Dhani belum bisa meninggalkan aktivitasnya.

Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan, suami Mulan Jameela itu berstatus saksi. Dhani dilaporkan karena tidak segera membayar kekurangan utang senilai Rp 200 juta.

Sementara dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/24/08495771/4-fakta-baru-kasus-ahmad-dhani-permohonan-cekal-hingga-mangkir-pemeriksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke