Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Segera Panggil Pemkab Bekasi dan Pengembang Meikarta

Kompas.com - 24/10/2018, 07:06 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan segera memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari mega proyek Meikarta untuk meminta kejelasan soal perkara perizinan.

Sebagai gubernur baru, pria yang akrab disapa Emil itu mengaku ingin mencari keterangan lengkap soal duduk perkara proyek Meikarta. Saat ini, ia masih mencari waktu untuk melakukan pemanggilan.

"Iya saya masih belum punya waktu yang memadai. Jadi nanti lah dikabari. Tapi artinya semua pihak dari Pemkab Bekasi, internal Pemprov dan Meikartanya akan saya panggil," ujar Emil, Selasa (23/10/2018).

Emil memang belum bisa berkomentar banyak soal Meikarta. Lantaran proyek itu dibangun pada masa kepemimpinan gubernur Ahmad Heryawan (Aher).

Baca juga: Deddy Mizwar Siap Beri Kesaksian soal Kasus Meikarta

 

Saat itu, Pemprov Jabar hanya mengabulkan 84,6 hektar lahan dari 700 hektar total lahan yang diajukan Pemkab Bekasi untuk pembangunan Meikarta.

"Nunggu waktu saja. Gubernur baru tidak tahu datanya dengan lengkap, jadi kalau ditanya saya gak tahu. Ini masalah waktu saja," tuturnya.

Pemprov Jabar dipastikan akan membahas persoalan Meikarta yang kini tersandung urusan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Jabar Iwa Karniwa memastikan urusan pembahasan ulang rekomendasi Meikarta akan menjadi bagian rencana kerja tim yang baru dibentuk menggantikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar tersebut.

Baca juga: Ridwan Kamil: Soal Meikarta, Tak Ada Izin Datang dari Pemprov Jabar

“TKPR sudah menggantikan BKPRD maka tugasnya tak lagi hanya soal tata ruang Kabupaten Bekasi tapi 26 kab/kota yang lain,” ungkap Iwa.

Menurut Iwa, pihaknya belum akan membahas rencana revisi tata ruang Kabupaten Bekasi karena dalam pengajuan terdahulu masih menyisakan banyak kekurangan.

"Berdasarkan laporan terakhir ada persyaratan yang harus dipenuhi. Belum dibahas menunggu sampai lengkapnya persyaratan, kita sudah memberi tahu pihak-pihak terkait untuk melengkapi,” jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com