Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kandung Balita yang Tewas Disiksa di Bogor Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 19/10/2018, 21:01 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Khairina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan DS (26) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya putra kandungnya sendiri berinisial BI (2).

Penetapan DS, ibu kandung korban, sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Agah Sonjaya menyebut, DS secara sadar telah membiarkan anak kandungnya disiksa oleh kekasihnya berinisial GA (28).

Penyiksaan yang telah berjalan selama satu bulan terakhir itu menyebabkan korban meregang nyawa.

"Dari hasil pemeriksaan didapat bahwa ia bebas narkoba. Hal ini berarti dia (ibu korban) dalam kesadaran penuh mengetahui dan membiarkan begitu saja anaknya disiksa," ungkap Agah, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: 3 Fakta Kematian Balita BI, Disiksa Tiga Jam oleh Kekasih Ibunya hingga Luka Dalam Serius

Atas hal itu, sambung Agah, ibu korban dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana dalam pasal itu dijelaskan bahwa orang yang mengetahui dan membiarkan, hukumannya sama dengan yang melakukan penganiayaan.

"Tersangka dalam kasus ini adalah ibu korban dan kekasihnya," kata Agah.

"Motifnya, karena ibu korban takut bertengkar dengan pacarnya itu," tambahnya.

Sebelumnya, BI, bocah berusia dua tahun tewas usai mengalami kekerasan dan penyiksaan.

Pelaku ialah kekasih dari ibu kandungnya berinisial GA (28). Ironisnya, penyiksaan tersebut kerap dilakukan pelaku di hadapan ibu korban.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tindak kekerasan terhadap korban yang terparah terjadi pada Minggu (14/10/2018).

Saat itu, kata Ulung, korban disiksa selama hampir tiga jam. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan korban di Jalan Anggada VI, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Hasil visum, korban mengalami luka lebam di pipi kiri, punggung, kedua tangan dan paha akibat cubitan. Di perut dan dada juga terdapat luka memar. Kemudian luka di bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul," ucap Ulung. 

Kompas TV 37 korban menderita sejumlah macam kasus penyakit, mulai dari jantung, patah tulang, cedera kepala, dan trauma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com