Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Kematian Balita BI, Disiksa Tiga Jam oleh Kekasih Ibunya hingga Luka Dalam Serius

Kompas.com - 19/10/2018, 15:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Entah apa yang dipikirkan GA (28) saat menyiksa BI (2), anak dari kekasihnya sendiri. Akibat perlakukan kasar GA tersebut, BI harus meregang nyawa dengan luka lebam di sekujur tubuhnya dan juga luka dalam serius. 

Mirisnya, perlakuan kasar GA tersebut diduga sering dilakukan didepan mata kepala ibu kandung BI sendiri.

Saat ini, polisi sudah menangkap GA dan melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Bogor.

Ini fakta yang patut Anda tahu tentang perlakuan GA terhadap BI.

1. Korban mengalami luka dalam dan luar yang parah akibat siksaan GA

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
GA adalah kekasih baru ibu kandung BI. Bukan perhatian dan kasih sayang yang diberikan kepada calon anaknya tersebut, namun justru pukulan dan siksaan.

Hasil visum sementara dari pihak kepolisian menjelaskan, usus korban putus dan terdapat luka lebam di wajah serta beberapa bagian tubuh BI.

"Hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam di pipi kiri, punggung, kedua tangan dan paha akibat cubitan. Di perut dan dada juga terdapat luka memar. Kemudian luka di bagian kepala diduga akibat hantaman benda tumpul," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Kisah Tragis Bocah 2 Tahun di Bogor, Disiksa Pacar Ibunya hingga Tewas

2. Alasan pelaku menyiksa korban

Ilustrasi penyiksaan dan kekerasanTOTO SIHONO Ilustrasi penyiksaan dan kekerasan

Pihak kepolisian terus mendalami kasus kematian BI. Pelaku, yang tak lain adalah kekasih ibu kandung BI, sudah ditahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyiksa BI dengan alasan agar BI memiliki mental dan fisik yang kuat.

"Motifnya masih didalami. Tapi pengakuan pelaku, katanya biar anak itu kalau sudah besar kuat fisik dan mentalnya, seperti yang diajarkan bapaknya kepada dia," tutur Ulung.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga: Balita Disiksa Pacar Ibu hingga Tewas, Pelaku Bilang "Biar Kuat Fisik dan Mental

3. BI meregang nyawa setelah disiksa selama tiga jam

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tindak kekerasan terhadap korban yang terparah terjadi pada Minggu (14/10/2018).

Saat itu, korban disiksa selama hampir tiga jam dan dugaan polisi, perbuatan tersebut atas sepengetahuan ibu kandung BI. Dugaan sementara, tindakan kekerasan yang dialami BI sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir. 

Perbuatan keji GA itu dilakukan di rumah kontrakan korban di Jalan Anggada VI, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur

Baca Juga: Kisah Anak 9 Tahun Korban Penculikan: Jalan Kaki dari Bandung ke Sumedang, Tidur di Kuburan

Sumber: KOMPAS.com (Ramdhan Triyadi Bempah)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com