Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan CPNS Diminta Lapor Polisi

Kompas.com - 21/09/2018, 10:50 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya meminta korban penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini untuk membuat jera oknum yang memanfaatkan momen CPNS 2018 dan mengklaim bisa meloloskan dalam seleksi tersebut.

"Masyarakat yang menjadi korban penipuan agar berani melaporkan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polres (Karawang). Kami pastikan akan menindak tegas pelaku yang melakukan penipuan CPNS ini," ujar Slamet, Jumat (21/9/2018).

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum mendapat laporan perihal penipuan CPNS. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan antisipasi. Slamet menyebut telah mengintruksikan anggotanya untuk melakukan monitoring selama tahapan CPNS berlangsung.

Baca juga: Bupati Kendal Akan Pecat Oknum ASN Yang Jadi Calo CPNS

"Kami mengimbau agar masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS agar mengikuti seluruh prosedur yang sudah ditentukan. Jangan mudah terpedaya janji manis oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan sendiri," katanya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Karawang Aang Rahmatullah mengimbau masyarakat tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa mengurus jadi PNS. Sebab, seleksi penerimaan CPNS ini dilakukan  secara obyektif, transparan, jujur, adil, bersih, dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo), yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi. Apalagi jika itu dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain," kata Aang.

Aang menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun Anggaran  2018 dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui BKN dan Kemenpan RB.

Baca juga: Anggota DPRD Bengkulu Jadi Calo CPNS, Tunjangannya Dihentikan

 

Pejabat pembina Kepegawaian Daerah, kata dia, hanya mempunyai kewenangaan menetapkan kebutuhan formasi CPNS berdasarkan keputusan Kemenpan RB, menetapkan pengumuman seleksi CPNS, mengumumkan hasil SKD dan SKB berdasarkan laporan dari BKN atas hasil seleksi menggunakan CAT, mengusulkan penetapan NIP, dan penetapan pengangkatan menjadi CPNS.

"Jadi, pemda tidak berkewenangan menetapkan kelulusan peserta CPNS," katanya.

Para peserta seleksi CPNS bisa mengakses informasi secara lengkap melalui kantor BKPSDM, mulai dari pendaftaran, persyaratan dan semua mekanisme juga formasi yang dibutuhkan masyarakat. Informasi tersebut juga bisa diakses melalui situs SSCN tahun 2018  http://sscn.bkn.ao.id dan https://bkspdm.karawangkab.ao. dan www.karawangkab.go.id.

Diketahui, Karawang mendapat kuota 381, yang terdiri dari 293 formasi umum dan 88 formasi khusus eks tenaga honorer kategori dua (eks-THK2). Hanya saja, berdasarkan verifikasi, hanya 40 eks  THK2 yang memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com