Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bengkulu Jadi Calo CPNS, Tunjangannya Dihentikan

Kompas.com - 16/01/2017, 22:12 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menghentikan tunjangan bagi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suheri Ersuan.

Keputusan itu diambil setelah Suheri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil.

"Berdasarkan hasil rapat pleno tegas merekomendasikan pada unsur pimpinan DPRD agar tunjangan anggota Dewan yang ditetapkan tersangka dihentikan, unsurnya terpenuhi semua," kata Ketuan BK DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali, Senin (16/1/2017).

Setelah mengetahui Suheri ditetapkan tersangka, BK langsung menggelar rapat internal. BK sepakat bahwa status tersangka ini sudah memenuhi unsur pelanggaran tata tertib dewan.

Selanjutnya, BK juga mengirimkan surat ke partai politik pengusung Suheri, yakni Partai Persatuan Pembangunan, untuk segera memproses penggantian antar waktu (PAW).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Bengkulu M Nasir mengaku sudah berkoordinasi dengan DPP PPP terkait proses PAW tersebut. PPP juga telah memecat Suheri.

"PPP sudah menyiapkan calon penggantinya," ujar Nasir.

Suheri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu karena terlibat kasus penipuan dengan berkedok sebagai calo CPNS. Ia ditahan pada 12 Januari 2017.

(Baca juga Anggota DPRD Bengkulu Dipenjara karena Jadi Calo CPNS)

Suheri disangka menerima uang ratusan juta rupiah dan menjanjikan kepada lebih dari dua orang untuk menjadi CPNS Pemprov Bengkulu.

Janji tersebut tidak terwujud sehingga para korban melaporkan ke kepolisian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com