PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung terjerat kasus korupsi.
Selain menjalankan hukuman penjara, mereka juga diberhentikan sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kepulauan Bangka Belitung Sahirman Jumli mengatakan, surat keputusan pemberhentian telah dibuat dan diserahkan pada pegawai bersangkutan.
"Sesuai hasil rapat koordinasi di Jakarta bersama BKN, Kemenpan, Kemendagri, dan KPK pada 14 September 2018, memang harus ada pemberhentian sampai Desember 2018," tutur Sahirman kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Dana Gempa oleh Oknum Anggota DPRD Kota Mataram
Dia mengungkapkan, pegawai yang terkait kasus korupsi berasal dari berbagai bidang pekerjaan. Seperti tambang, kelautan, dan pengadaan.
"Semuanya saat ini sudah bebas atau telah menjalani masa hukuman. Ada yang satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun," ujarnya.
Dengan adanya pemberhentian itu, pegawai bersangkutan dipastikan tidak menerima gaji pensiunan.
Sahirman mengimbau, meskipun banyak kasus yang terjadi, para pegawai tidak perlu khawatir dalam bekerja.
"Setiap pekerjaan ada risikonya. Selalu pelajari aturan dan bersinergi antar instansi," pesannya.