Salin Artikel

Terlibat Korupsi, 22 ASN Pemprov Babel Diberhentikan

Selain menjalankan hukuman penjara, mereka juga diberhentikan sebagai ASN. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kepulauan Bangka Belitung Sahirman Jumli mengatakan, surat keputusan pemberhentian telah dibuat dan diserahkan pada pegawai bersangkutan.

"Sesuai hasil rapat koordinasi di Jakarta bersama BKN, Kemenpan, Kemendagri, dan KPK pada 14 September 2018, memang harus ada pemberhentian sampai Desember 2018," tutur Sahirman kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Dia mengungkapkan, pegawai yang terkait kasus korupsi berasal dari berbagai bidang pekerjaan. Seperti tambang, kelautan, dan pengadaan.

"Semuanya saat ini sudah bebas atau telah menjalani masa hukuman. Ada yang satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun," ujarnya.

Dengan adanya pemberhentian itu, pegawai bersangkutan dipastikan tidak menerima gaji pensiunan.

Sahirman mengimbau, meskipun banyak kasus yang terjadi, para pegawai tidak perlu khawatir dalam bekerja.

"Setiap pekerjaan ada risikonya. Selalu pelajari aturan dan bersinergi antar instansi," pesannya.


https://regional.kompas.com/read/2018/09/18/14090841/terlibat-korupsi-22-asn-pemprov-babel-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke