Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 38 Mantan Anggota DPRD Kendal Masih Utang Rp 2,4 M ke Negara

Kompas.com - 10/09/2018, 16:46 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com-Sebanyak 38 mantan anggota DPRD Kendal Jawa Tengah periode 1999-2004 masih mempunyai utang kepada negara sebesar sekitar Rp 2,4 miliar.

Besaran utangnya bervariasi sebab besar angsuran utang mereka berbeda-beda.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kendal masih berupaya melakukan penagihan dengan cara menyurati kepada yang bersangkutan.

Menurut Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kendal M. Toha, pihaknya terus menyurati mantan anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 yang masih punya utang.

"Termasuk kepada keluarga mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang telah meninggal dunia,” ujarnya.


Menurut Toha yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, utang mantan anggota DPRD Kendal yang meninggal dunia tetap menjadi tanggungan keluarga kecuali mereka sudah menyatakan pailit.

“Tapi kami akan mengusulkan supaya utang mantan anggota DPRD Kendal yang meninggal dunia tidak menjadi tanggungan keluarga,” jelas Toha.

Baca juga: Tertabrak Kereta, Sopir Wakil Ketua DPRD Kendal Akhirnya Meninggal

Sekretaris TPKD Tatang Iskandaryanto menambahkan, dari data yang ada di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 yang mempunyai utang ada 43 orang. Total hutangnya sekitar Rp 5,01 miliar.

Setelah dilakukan penagihan, kini tinggal 2,4 miliar. Penagihan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) .

“Yang lima orang, masing-masing, DTI, BM, MS, MK, dan DNL, sudah lunas,” ujar Tatang.

Menurut dia, Pemkab Kendal juga menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendal.

Terkait dengan hal itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kendal Suwono mengatakan, kerja sama Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal untuk menagih utang mantan anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 sudah berakhir sejak April 2017.

“Sekarang yang melakukan penagihan Pemkab Kendal sendiri,” kata Suwono.

Sebelumnya pernah diberitakan mantan anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 tersandung kasus asuransi fiktif. Akibatnya, mereka berhutang kepada negara sebesar Rp 5,01 miliar.

Asuransi fiktif itu berdasarkan temuan BPKP Jawa Tengah. Besar utang mantan anggota DPRD periode 1999-2004 waktu itu, sekitar 85 juta hingga 150 juta rupiah. 

Kompas TV Ratusan nelayan Gempolsewu Rowosari, Kendal, Jawa Tengah, mengikuti lomba melukis perahu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com