KENDAL, KOMPAS.com - KPU Kabupaten Kendal melakukan rekapitulasi perhitungan surat suara untuk pilkada Jawa Tengah di Kabupaten Kendal pada Kamis (5/7/2018).
Sesuai urutan, penghitungan dimulai dari Kecamatan Pegandon hingga Kecamatan Kendal Kota.
Saat perhitungan, sampul berisi surat suara milik Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Ngampel tidak tersegel. Akibatnya, penghitungan surat suara untuk dua kecamatan itu dilakukan yang paling akhir.
Terkait hal tersebut, Ketua Panwaskab Kendal Ubaidillah mengaku bahwa sampul surat suara yang tidak tersegel merupakan pelanggaran administrasi.
“Kami sudah mengirim surat rekomendasi pelanggaran itu ke KPU Kendal,” kata Ubaidillah.
Baca juga: 1.235 TPS di Kendal Dinilai Rawan
Ubaidillah mengatakan bahwa tidak ada perubahan jumlah suara di dua Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Ngampel, sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Jumlah suara dan perolehan suara masing-masing calon gubernur-wakil gubernur, sama dengan jumlah suara saat penghitungan di kecamatan dan milik Panwas,” ujarnya.
Sementara itu ketua KPU Kendal Wahidin Said mengakui kalau sampul berisi surat suara di Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Ngampel tidak tersegel.
Baca juga: Bupati Kendal Prihatin Angka Putus Sekolah di Wilayahnya Masih Tinggi
Namun tidak ada kesengajaan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan Ngampel.
“Sampul tidak ada segelnya. Tapi kotak suaranya digembok dan terkunci. Jumlah surat suara dan hasil penghitungan suara calon juga tidak berubah,” tegasnya.
Said menambahkan kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwas, dan penghitungannya dilakukan paling belakang.