Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Belitung Timur Loloskan 3 Bacaleg Mantan Koruptor

Kompas.com - 07/09/2018, 17:39 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, meloloskan tiga bakal calon anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Komisioner Bawaslu Belitung Timur Ihsan Jaya mengatakan, FZ dan MH dari Partai Gerindra diputuskan memenuhi syarat sebagai bakal caleg melalui sidang yang digelar Jumat (31/8/2018).

Sementara satu orang lagi, MS dari Partai Amanat Nasional dinyatakan memenuhi syarat pada Senin (3/9/2018) sore.

“(Latar belakang) ketiganya kasus korupsi,” kata Ihsan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/9/2018).

Dia mengungkapkan, Bawaslu memerintahkan KPU Belitung Timur untuk melaksanakan putusan paling lambat tiga hari sejak diputuskan.

Baca juga: Seharusnya, sejak Awal Bawaslu Tak Beri Ruang bagi Bacaleg Eks Koruptor...

Petikan amar putusan bernomor 001/PS/BWSL.BTT.09.07/VIII/2018 memerintahkan KPU untuk menerbitkan daftar caleg sementara DPRD Belitung Timur dengan mencantumkan nama-nama yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu.

Sidang adjudikasi yang dilaksanakan Bawaslu bersifat terbuka dengan memperhatikan penyampaian pokok permohonan pemohon dan jawaban termohon. Selanjutnya dilakukan sidang pembuktian, serta sidang kesimpulan pemohon dan termohon. Terakhir merupakan sidang putusan.

Baca juga: Bawaslu Poso Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Kompas TV Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com