Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perampok Alat Berat yang Tega Bacok Korbannya Diringkus Polisi

Kompas.com - 05/09/2018, 07:31 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menangkap dua orang pelaku perampokan dengan melukai korbannya.

Pelaku membacok korbannya serta membawa barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta.

"Dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang kami amankan berinisial PK (26) dan SM (35). Mereka warga asal Rokan Hilir (Rohil)," ucap Kapolres Siak AKBP Ahmad David pada wartawan, Selasa (4/9/2018).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone hasil kejahatan pelaku.

Menurut David, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Senin (3/9/2018) di wilayah Rokan Hilir (Rohil). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Siak dengan Polres Rohil.

Baca juga: Perampok Pakai Modus Kempeskan Ban, Uang Dana Desa Rp 329 Juta Raib

Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah PK. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap SM pada hari itu juga.

Menurut David, pelaku kabur ke Kabupaten Rohil setelah melakukan aksi curas di area PT CPI Minas Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak pada 23 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 malam.

Dalam aksinya, pelaku melakukan perampok sejumlah komponen alat berat excavator di area PT CPI.

Pelaku juga melukai seorang korban bernama Jopensus Tarigan (35) yang sebelumnya ditodong menggunakan senjata api

Baca juga: Perampok Sadis Lukai Satu Keluarga di Muba, Ibu Hamil 5 Bulan Tewas

Kronologi kejadian

"Awalnya korban Jopensus dan dua temannya, Luber dan Parlindungan sedang melakukan penjagaan alat berat sebanyak 14 unit dan 1 mobil dump truck milik perusahaan PT Rivansi Dwi Putra. Tiba-tiba datang tujuh orang laki-laki tidak dikenal langsung menodongkan senjata api laras pendek kepada korban dan kedua rekannya," kata David.

Sambil menodongkan senjata api, pelaku juga mengancam korban dan saksi agar tidak berteriak.

Teman korban yang merasa ketakutan mencoba melarikan diri. Namun berhasil ditangkap para pelaku dan dipukuli. Tangan dan kakinya diikat, sementara matanya ditutup dengan lakban. 

Baca juga: Kurang dari 1 Menit Perampok Ini Curi Barang Dalam Mobil

Saat korban Jopensus juga ingin mencoba kabur, dia dihadang oleh dua orang pria yang memukuli korban menggunakan kayu. Tak hanya itu, satu pelaku lain dari arah belakang langsung membacok kepala korban.

Korban sempat mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pelaku lalu kedua tangan korban diikat menggunakan tali serta mulut dilakban.

Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa 2 unit handphone, 1 buah tas sandang, 1 dompet berisi surat-surat, uang tunai Rp 450.000, 5 set panel monitor, 5 unit komputer alat berat excavator.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Perampok Sopir Taksi Online di Lampung

"Kerugian ditaksir mencapai Rp 800 juta," kata David.

Korban yang disekap oleh pelaku kemudian berhasil dilepaskan oleh petugas sekuriti dari perusahaan lain. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Minas.

Kedua pelaku curas saat ini ditahan di Polres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

Kompas TV Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, menangkap 2 dari 3 perampok yang menyekap korbannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com