PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing dan Resmob Dit Reskrimum Polda Riau, menangkap dua perampok sopir taksi online.
Kedua pelaku berinisial TA (38) dan DP (39). Mereka ditangkap di wilayah Provinsi Lampung dibantu jajaran Polda Lampung, Minggu (15/7/2018).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit telepon selular, sepasang sepatu, dan pakaian.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi online bernama Haloman Sihotang (29), warga Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau, Sabtu (9/7/2018) sekitar pukul 00.10 WIB.
Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Ditegur Warga gara-gara Salah Sebut
"Modus kedua pelaku dengan melakukan pemesanan taksi online untuk mengantarkannya ke Lubuk Jambi, Kuantan Singingi (Kuansing) menggunakan mobil Xenia. Dalam perjalanan, pelaku melangsungkan aksinya," ungkap Fibri pada Kompas.com, Senin (16/7/2018).
Kedua pelaku, menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban. Kemudian korban diikat dan dibuang ke parit lalu membawa kabur mobil korban.
"Pelaku diketahui kabur ke wilayah Lampung. Sehingga kami berkoordinasi dengan Resmob Dit Reskrimum Polda Riau dan Polda Lampung, untuk melakukan pengejaran," ujar Fibri.
Dia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DP di Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunuai, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Dikuburkan, Ratusan Buaya yang Dibantai Warga di Sorong
Sedangkan tersangka TA ditangkap di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga.
Sejauh ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti mobil Xenia yang sebelumnya dibawa kabur kedua pelaku.
"Keberadaan mobil korban masih kita selidiki. Kasus curas ini juga masih dalam pengembangan," ucap Fibri.