Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perampok Kantor Pemkab Muara Enim Ditembak Polisi

Kompas.com - 02/07/2018, 19:50 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua pelaku perampokan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (2/7/2018).

Kedua tersangka tersebut yakni J alias Man (36) warga Jalan Sersan Zaini, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang dan F alias Kancil (42) warga Jalan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, mereka ditangkap dikediaman masing-masing, setelah ditembus timah panas polisi.

J dan F bersama empat pelaku lain diketahui telah melakukan perampokan di kantor Dinas PU Kabupaten Muara Enim pada (9/6/2018) lalu.

Dua unit sepeda motor milik pemerintah Kabupaten setempat berhasil dibawa kabur oleh enam kawanan perampok ini.

Baca juga: Cerita di Balik Demo 2019 Ganti Presiden di Depan Gerai Markobar Milik Anak Jokowi

Mereka sebelumnya berhasil membobol brankas kantor Dinas PU. Namun, karena di dalam brankas itu tak ada uang, sepeda motor yang terparkir di halaman Pemkab langsung dibawa kabur para tersangka.

Kasubdti III Jatanras Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, usai kejadian tersebut Polres Muara Enim langsung melakukan pengejaran kepada para tersangka.

"Kami dapatkan informasi jika tersangka adalah warga Palembang. Setelah diselidiki langsung dilakukan penangkapan,” kata Yoga saat gelar perkara.

Saat akan ditangkap, keduanya sempat berupaya kabur dengan menembak ke arah petugas. J pun akhirnya dilumpuhkan setelah dua butir timah panas bersarang di kakinya.

Baca juga: Massa Calon Tunggal dan Massa Kotak Kosong Pilkada Makassar Bentrok 

“Barang bukti senjata api rakitan kita dapatkan dari tersangka. Berikut dengan kunci liter T yang digunakan untuk mencuri motor di kantor Dinas PU Muara Enim. Empat tersangka masih buron dan dalam pengejaran,” jelas Yoga.

Sementara dari pengakuan tersangka F, mereka nekat merampok lantaran untuk mencari biaya kebutuhan Lebaran. Sehingga F bersama tiga rekannya yang saat ini buron merencanakan untuk beraksi merampok kantor Dinas PU Muara Enim.

"Saya hanya dikasih uang Rp 500.000 dari penjualan dua sepeda motor. Rencananya kami mau merampok brankas kantor tapi kosong. NW, LH dan AR serta AD yang masuk ke dalam kantor. Saya menunggu diluar,” kata Feri.

J dan F  kini terpaksa menghabiskan hari-hari mereka di sel tahanan. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Kompas TV Aparat Polsek Palmerah, Jakarta Barat, menggagalkan upaya perampokan terhadap taksi online di kawasan Kota Bambu Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com