Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Suruh Muridnya Lecehkan Kitab Suci Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kompas.com - 30/08/2018, 20:40 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hamdani alias Guru (41) seorang penganut aliran sesat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengaku mendapat bisikan gaib.

Karena itulah, warga Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman ini menyuruh lima orang muridnya untuk menginjak, merobek, hingga mengencingi Al Quran.

Pelaku dikenal sebagai seorang guru spiritual yang memiliki sejumlah murid di daerah tempat tinggalnya. Kepada muridnya itu, dia menyuruh untuk menodai kitab suci umat Islam.

Bila perintah guru tidak diamalkan, para murid akan mendapatkan murka. Bahkan diancam bisa mati dalam tiga hari.

Baca juga: Diduga Ajarkan Aliran Sesat ke Muridnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan menyampaikan, pelaku sudah mengikuti tes kejiwaan.

"Yang bersangkutan (Hamdani) tidak mengalami gangguan jiwa atau waras," ujar Hendra, Kamis (30/8/2018).

Pelaku, sambung dia, dalam kondisi sadar menyuruh muridnya untuk menginjak, merobek, dan mengencingi Al Quran.

Hendra menambahkan, sejumlah murid yang melecehkan Al Quran sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Para murid, berusia 29-35 tahun.

Namun, penyidik melepaskan mereka karena aksi tersebut dilakukan di bawah paksaan pelaku.

"Ada tiga murid yang kita amankan sebagai saksi. Sekarang sudah dibolehkan pulang," imbuh Hendra.

Baca juga: Tangis Penjual Air Isi Ulang saat Tahu Anaknya Raih Medali Emas di Asian Games

Sementara itu, kepada polisi, Guru mengaku menista Al Quran karena mendapat bisikan gaib. Namun, dia tidak menjelaskan seperti apa bisikan tersebut.

"Dia cuma bilang dapat bisikan gaib. Karena bisikan itulah pelaku berbuat demikian," ujar Hendra.

Dia mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak enam bulan lalu. 

Sebelumnya, Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra menyampaikan, pria penganut aliran sesat di Kecamatan Kateman tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama," jawab Christian, Kamis.

Christian mengatakan, kasus ini terungkap setelah diketahui oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Kateman dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah sejumlah murid mengaku telah diajari untuk merusak dan mengencingi Alquran.

"Pelaku cepat kita amankan karena warga marah melihat aksi pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan," jelas Christian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com