Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ajarkan Aliran Sesat ke Muridnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/08/2018, 19:07 WIB
Idon Tanjung,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hamdani alias Guru (41), seorang pria di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap polisi atas dugaan mengajarkan aliran sesat.

Pelaku diduga mengajarkan aliran sesat kepada sejumlah muridnya, dengan menyuruh para murid menginjak, merobek hingga mengencingi kitab suci.

Pihak Polres Inhil saat ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penistaan agama.

Baca juga: Minta Maaf, Guru yang Unggah Foto Jokowi-Mega dengan Logo PKI

Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra mengatakan bahwa tersangka Hamdani alias Guru sudah dilakukan penahanan.

"Kami sudah periksa sejumlah saksi. Dan juga mengakui perbuatannya. Sekarang kami tetapkan tersangka penistaan agama," ungkap Christian.

Dia menjelaskan, Guru ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 RW 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Rekam Wanita Tetangganya yang Sedang Mandi

Aksi pelaku terungkap setelah dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie. Awalnya, Said mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang warga yang diperintahkan untuk menyobek kitab suci.

Kemudian, saksi juga dihubungi oleh Ketua MUI Kecamatan Kateman, Hamdan Zainuddin yang menyampaikan perihal yang sama.

"Ada seorang warga bernama Darmiatun (27) memberi tahu terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, merobek serta mengencingi Al Quran," ujar Christian.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Diborgol di Bagasi Kereta

Kemudian, lanjut dia, tokoh masyarakat langsung menuju rumah Darmiatun untuk memastikan informasi tersebut.

"Pengakuan warga, mereka tidak melaksanakan perintah pelaku," kata Christian.

Untuk kasus ini, tambah dia, pihak kepolisian berkoordinasi dengan MUI.

"Kasusnya sudah ditangani secara profesional," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com