Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Tahun, Terduga Kasus Korupsi Ditangkap KPK Seusai Pulang Haji

Kompas.com - 30/08/2018, 18:57 WIB
Aji YK Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Teguh, terduga kasus korupsi mark-up akses jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun.

Teguh ditangkap petugas gabungan dari KPK dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Senin (27/8/2018) setelah pulang melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Cerita Petugas KPK Geledah PN Medan hingga Subuh dan Barang yang Disita

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Herwansyah mengatakan, Teguh adalah kontraktor dalam pembangunan akses Lapangan Terbang Atung Bungsu pada 2013.

Teguh dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak menghadiri panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejak tak diketahuinya keberadaan Teguh, KPK akhirnya menerbitkannya sebagai DPO.

"Saat diketahui yang bersangkutan pulang dari haji, kami bersama KPK langsung melakukan penangkapan. Yang bersangkutan DPO sejak 2013," ujar Herwansyah, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Unggah Foto Jokowi-Mega dengan Logo PKI, Seorang Guru Jadi Tersangka

Herwansyah menambahkan, Teguh diduga mark-up hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar atas pembangunan lapangan terbang dari total anggaran sebesar Rp 23 miliar.

“Peran dari Teguh didapatkan dari keterangan pejabat pembuat komitmen (PPK) Teddy Juniastanto yang sudah menjalani proses hukum dan divonis 4,5 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan, penangkapan terhadap Teguh dilakukan bekerja sama dengan KPK.

"Kami berkoordinasi dengan KPK karena KPK memiliki peralatan yang lebih canggih dibanding dengan Polda untuk melakukan pelacakan. Mengetahui tersangka baru pulang dari haji, makanya KPK dan penyidik langsung melakukan penangkapan bersama-sama,” ungkap Zulkarnain.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Rekam Wanita Tetangganya yang Sedang Mandi

Sebelumnya diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam, tahun 2013, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4.5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian. Begitu pula saat proses  pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan sehingga seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com