Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Rekam Wanita Tetangganya yang Sedang Mandi

Kompas.com - 30/08/2018, 14:36 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, meringkus seorang pelaku tindak pidana pornografi di wilayah hukumnya.

Pelaku diketahui berinisial AR (21) mengintip seorang wanita yang sedang mandi, lalu direkam menggunakan kamera telepon seluler.

Aksi tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Ketapang, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Rekaman video wanita itu rencananya disebarkan ke teman-temannya melalui WhatsApp (WA).

"Pelaku mengaku belum sempat menyebarkan videonya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/8/2018).

Dia menambahkan, pelaku kejahatan pornografi ditangkap pada Rabu (29/8/2018) dengan barang bukti satu unit ponsel beserta kartu memorinya.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Diborgol di Bagasi Kereta

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan, AR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial UL.

"Pelaku merekam korban sedang mandi melalui dinding triplek bagian atas kamar mandi korban. Pelaku bertetangga dengan korban," kata Bimo.

Aksi pelaku tersebut, sambungnya, diketahui oleh korban, sehingga korban bergegas menyelesaikan mandinya dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku tidak ditemukan.

"Korban dan pelaku saling kenal. Dugaan kita pelaku sudah sering melakukan perbuatan tersebut. Saat ini masih kita dalami," tutur Bimo.

Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Tersangka kini kita amankan di Polresta Pekanbaru," kata Bimo.

Baca juga: Diikuti Saat Pulang Sekolah, Pelajar SMP Alami Pelecehan Seksual di Jalanan

Dia mengatakan, tersangka AR dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi satu Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancamannya 5 tahun penjara," tutup Bimo.

Kompas TV Pria 42 tahun ini ditangkap atas laporan keluarga korban pada 4 Agustus silam atas tuduhan pelecehan seksual seorang siswa kelas 6 SD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com