AMBON, KOMPAS.com - Alan Sidik Tuanani (19), pelaku pembacokan terhadap salah seorang warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diringkus polisi saat hendak kabur bersama ayahnya menuju dermaga penyeberangan Waipirit, Senin (6/8/2018).
Tersangka yang telah dijadikan daftar pencarian orang (DPO) ditangkap tim Subdit Diskrimum Polda Maluku di kawasan Waipo Kota Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah di dalam mobil Kijang Innova yang hendak membawanya ke Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di sejumlah desa di Kabupaten Maluku Tengah, sebelum akhirnya dia memutuskan untuk kabur ke Kota Ambon.
“Tersangka ditangkap bersama ayahnya yang saat itu berencana kabur menuju Dermaga Waipirit untuk selanjutnya menuju Kota Ambon,” kata Ohoirat kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Baca juga: Aniaya Gadis hingga Diopname, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ohoirat menjelaskan, tersangka sebelumnya membacok korban bernama Hamzah Lestaluhu pada malam lebaran Idul Fitri, 15 Juni lalu di Dusun Mamokeng, Desa Tulehu. Akibat pembaokan itu, korban menderita luka parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Masalahnya ini karena dendam pribadi. Jadi setelah membacok korban, kedua tersangka langsung kabur,” kata Ohoirat.
Baca juga: Gara-gara Tak Diberi Rokok, Seorang Cucu Aniaya Kakeknya
Ohoirat menambahkan, setelah ditangkap, tersangka ke penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga ikut memeriksa ayah tersangka yang diduga ikut menyembunyikan anaknya itu.
“Sudah diserahkan ke Reskrim Polres Pulau Ambon, dan saat ini sedang diperiksa. Polisi juga sedang memburu satu pelaku lain,” ujarnya.