ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, menangkap pria berinisial MZK (49), tersangka pemukulan terhadap gadis berusia 28 tahun.
Tersangka diciduk di rumah mantan istrinya di Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (6/8/2018).
Pria itu masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak 29 Maret 2018 lalu. Pria ini memukuli seorang gadis, Putri Ayu (28), di Desa Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.
Akibatnya, gadis itu terpaksa opname di Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Aceh Utara, karena mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Penyebab pelaku memukul korban karena menurutnya korban mengucapkan kata-kata tak pantas, jorok dan cabul pada anaknya. Sehingga dia marah dan memukul korban,” sebut Kapolsek Tanah Pasir, Iptu Asriadi.
Baca juga: Suami Guru Korban Pemukulan Muridnya Minta Proses Hukum Berlanjut
Setelah memukul korban, pelaku melarikan diri dan meninggalkan kampung halaman selama lima bulan.
Pelaku, kata Kapolsek, menganiaya korban dengan cara menampar, menendang wajah dan badan. Saat itu, korban sedang menjaga kedai miliknya.
“Pelaku turun dari mobil langsung memukul gadis itu,” katanya.
Asriadi mengatakan, pelaku marah karena korban pernah bilang ke anak tiri pelaku agar menjauhi ayahnya.
"Karena ucapan itu, anak tirinya tak berani pulang ke rumah. Itu yang membuat pelaku marah dan menganggap perkataan itu tak pantas,” terangnya.
Baca juga: Suami Guru Korban Pemukulan Muridnya Minta Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanah Pasir.
“Hasil tes urine, pelaku juga positif menggunakan narkoba. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkasnya.