Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Maju Jadi Caleg, Wakil Wali Kota Madiun Mengundurkan Diri

Kompas.com - 03/08/2018, 22:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Madiun Armaya secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya menyusul pencalonannya sebagai , bakal anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Madiun pada Pemilu Legislatif 2019.

"Saya mendapatkan mandat dari DPP Perindo untuk membesarkan dan memenangkan partai di Kota Madiun. Tentunya ada konsekuensi psikologis terhadap saya selaku ketua DPD Perindo Kota Madiun. Akhirnya saya membuat keputusan untuk ikut berkompetisi dalam pesta Pileg 2019 dan mundur sebagai wakil wali kota," kata Armaya, Jumat (3/8/2018).

Bagi Armaya, sangat berat mengambil keputusan pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Madiun. Namun ia menyadari tindakannya bagian dari konsekuensi dan risiko sebagai seorang politisi.

"Semua konsekuensinya harus saya terima. Bicara untung rugi itu bukan politikus. Seorang politikus harus berani mengambil sikap dan keputusan yang tentunya dengan pemikiran yang logis," ujar Armaya.

Baca juga: Cerita Lengkap Ibu Lurah Pura-pura Mati agar Selamat dari Upaya Pembunuhan

Selaku Ketua DPD Perindo Kota Madiun, mantan politisi Partai Demokrat itu optimistis dapat terpilih menjadi anggota DPRD kembali periode 2019-2024.

Bahkan ia berani menargetkan perolehan kursi minimal lima kursi dari 30 kursi yang tersedia. "Dulu waktu di Demokrat saya bisa membirukan Kota Madiun hingga dua periode," ujar Armaya.

Ketua DPRD Kota Madiun Istono usai memimpin sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Armaya sebagai wakil wali kota menyatakan sudah menindaklanjuti permintaan orang nomor dua Kota Madiun tersebut.

Menurut Istono, Armaya masih menerima hak-haknya sebagai wakil wali kota sebelum ada penetapan daftar caleg tetap.

Baca juga: Pesan WA Terakhir Sopir Taksi Online: Ini TKP-nya, Gw Kejebak Bro...

Ia menambahkan DPRD Kota Madiun tidak akan memproses pengganti Armaya sebagai wakil walikota yang mengundurkan diri. Pasalnya sesuai aturan, proses pergantian kepala daerah atau wakil kepala daerah dilakukan bila masa jabatannya masih sisa paling sedikit 18 bulan.

Sementara masa jabatan walikota-wakil walikota Madiun periode 2014-2019 tinggal delapan bulan saja. Untuk itu, selama delapan bulan jabatan wakil walikota mengalami kekosongan selama delapan bulan. 

Kompas TV Ketua Umum PSI menilai Muannas sebagai sosok yang berani melawan hoaks dan ujaran kebencian sesuai dengan perjuangan PSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com