Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Temuan BPK, Bagi-Bagi Uang Jasa BPJS di Madiun Rp 905 Juta Bermasalah

Kompas.com - 30/06/2018, 12:31 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Bagi-bagi uang jasa pelayanan pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tahun anggaran 2017 bermasalah hingga akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Caruban Kabupaten Madiun tahun anggaran 2017 sebesar Rp 905.534.481.

"BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan pasien BPJS di RSUD Caruban tahun anggaran 2017. Apakah dalam penentuan besarnya jasa pelayanan itu tidak ada payung hukumnya sehingga menjadi temuan BPK," kata Ketua Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera DPRD Kabupaten Madiun Mashudi kepada Kompas.com, Jumat ( 29/6/2018).

Terhadap temuan itu, BPK merekomendasikan manajemen RSUD Caruban mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah.

Baca juga: Keempat Kalinya, Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Wajar Tanpa Pengecualian

Mashudi mengatakan, fraksinya tertarik mengangkat persoalan itu di rapat pemandangan fraksi terhadap nota keuangan Bupati Madiun lantaran kasus ini terjadi karena kesalahan manajemen rumah sakit.

Kondisi itu mengakibatkan seluruh karyawan harus mengembalikan uang jasa layanan yang sudah dibagikan ke kas daerah.

"Itu menjadi tanggung jawab manajemen. Dan yang menjadi korban anak buah karena harus mengembalikan lagi," kata Mashudi.

Bantah temuan BPK

Direktur Utama RSUD Caruban Kabupaten Madiun Djoko Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/6/2018) siang membantah temuan BPK itu terkait jasa pelayanan pasien BPJS.

Menurut dia, temuan itu terkait hasil laba farmasi yang dibagi-bagikan bagi seluruh karyawan di RSUD Caruban Madiun.

"Masalah pembagian jasa pelayanan BPJS tidak ada masalah apa-apa. Mungkin persepsinya kami semua melayani pasien BPJS. Padahal uang itu sama sekali tidak dari BPJS. Uang itu dari laba farmasi yang uangnya modalnya dari rumah sakit," kata Djoko.

Baca juga: BPK Temukan 5 Ketidakpatuhan Pemerintah dalam Audit LKPP 2017

Terkait temuan BPK, manajemen rumah sakit masih memiliki waktu 60 hari untuk mengargumentasikan terkait pembagian laba farmasi.

Ia pun akan mengkomunikasikan dengan nara sumber terkait payung hukum yang digunakan untuk mengambil laba farmasi dibagi-bagi kepada karyawan.

Narasumber itu berasal dari Bimtek Persatuan rumah sakit seluruh maupun asosiasi rumah sakit daerah seluruh Indonesia. Saat bimtek jasa pelayanan diambilkan dari laba farmasi.

Masuknya laba farmasi yang dibagikan kepada karyawan, lanjut Djoko, dipersoalkan BPK. Bagi BPK, pelayanan BPJS itu sudah paket dalam artinya jasanya dan obatnya paket. Dengan demikian laba farmasi tidak diperbolehkan lagi diambil.

Terhadap temuan itu, Djoko mengatakan otomatis akan dikembalikan ke kas daerah. Kendati demikian, manajemen akan mengkomunikasikan kepada seluruh karyawan lantaran uang jasa pelayanan sudah terlanjur dibagi.

Ia mengkhawatirkan bila pengembalian uang langsung dipotong dari uang jasa pelayanan lain akan menjadi masalah.

"Kami jelaskan dulu kepada karyawan agar semuanya bisa menerima. Baru dilakukan pemotongan," kata Djoko.

Ia menambahkan pembagian jasa pelayanan yang bersumber dari farmasi sudah berlangsung sejak tahun 2015. Baru tahun ini menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur. 

Kompas TV Modal tambahan ini ditujukan mengurangi masalah keuangan yang membelit BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com