Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purwakarta 3 Kali Meraih Opini WTP dari BPK RI

Kompas.com - 30/05/2018, 22:15 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabupaten Purwakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pencapaian tahun 2018 ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada tahun 2016 dan 2017, Purwakarta yang saat itu masih dipimpin Bupati Dedi Mulyadi berturut-turut mendapat opini WTP dari BPK RI.

Piagam WTP tahun 2018 ini diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa kepada penjabat Bupati Purwakarta Taufiq Budi Santoso di kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Rabu (30/5/2018).

“Alhamdulillah, semoga WTP ini menjadi motivasi bagi kami agar bekerja lebih baik lagi,” ujar Taufiq dalam press release yang diterima Kompas.com, Rabu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pegawai di pemerintahan. Ini semua merupakan buah dari profesionalisme yang selama ini sudah dijalankan,” lanjut dia.

Baca juga: Dapat Opini WTP dari BPK, Kemendagri Harap Bisa Memacu Daerah

Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa menilai, opini merupakan pernyataan profesional sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional pula.

“Aturan perundangan merupakan dasar kita dalam bertindak, sehingga lahir pernyataan profesional berupa opini itu,” jelasnya.

Selain Purwakarta, 9 daerah lain di Jawa Barat juga mendapat opini WTP. Yakni, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Bupati Purwakarta Tolak Penerimaan CPNS Sistem Komputerisasi

 

Selain itu, Kota Bekasi dan Kota Depok juga meraih opini yang sama.

Kompas TV Kedua mantan auditor BPK terbukti menerima suap dari pejabat Kementerian Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com