Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Hidup Belasan Tahun Bersama Tanpa Buku Nikah

Kompas.com - 19/07/2018, 20:46 WIB
Amran Amir,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Sebanyak 37 pasangan warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengikuti nikah massal di Gedung Serba Guna Kecamatan Wotu.

Ke-37 pasangan ini telah menikah belasan tahun namun tidak memiliki buku nikah. 

Hari ini mereka dinikahkan kembali agar pernikahan mereka disahkan dan tercatat dalam administrasi negara serta mendapatkan Buku Nikah serta Akta Kelahiran. 

Sidang Itsbat Nikah Keliling ini diinisiasi Pemerintah kabupaten Luwu Timur, untuk memudahkan pasangan suami istri yang nikah siri diakui negara.

Baca juga: Cowok Sejati Tak Punya Tik Tok, Punyanya SIM, STNK, dan Buku Nikah

Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Dohri As’Ari mengatakan, pasangan suami istri yang nikah siri di Luwu Timur mencapai 500 pasang.

Namun yang mendaftar untuk mengikuti sidang Itsbat sebanyak 70 pasang dan yang bisa melengkapi berkas hanya 44 pasangan.

“Dari 44 pasangan ini, yang datang mengikuti sidang sekitar 37 pasang, satu pasang ditolak majelis hakim karena belum punya bukti cerai dari pasangan sebelumnya,” katanya, Kamis (19/7/2018).

Dohri menjelaskan, pemerintah sengaja memfasilitasi kegiatan ini untuk memudahkan warga yang nikah siri mendapat Buku Nikah dan Akte Kelahiran.

“Tanpa ini (buku nikah) susah mendapatkan KTP dan ini jelas berdampak pada mereka jika mereka ingin mengurus paspor untuk ibadah haji misalnya, tidak bisa dilayani karena tidak punya buku nikah,” ujarnya.

Baca juga: Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?

Sidang Itsbat Nikah Keliling, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Agama Masamba, Noor Aini, dibantu lima orang hakim yakni Mahyuddin, Mahdyis Syam, Abdul Hizam Monoarfa, Ahmad Edy purwanto, dan Lusiana Mahmudah.

Salah seorang warga yang mengikuti nikah massal, Indo Tang (37) mengaku, sudah belasan tahun berumah tangga tapi tak punya buku nikah.

Pasalnya ia menikah secara siri. Setelah memiliki anak, dia baru menyadari buku nikah penting untuk membuat administrasi anaknya, baik untuk masuk sekolah maupun mendapat bantuan dari pemerintah.

Alhamdulillah, sekarang sudah ada jalan, makanya saya daftar dan akhirnya pernikahan kami disahkan Negara," katanya. 

"Hari ini juga saya urus buku nikah dan akta kelahiran, sesuai penyampaian tadi bahwa sudah bisa langsung urus buku nikah,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com