MADIUN, KOMPAS.com - Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan dana sampah tahun anggaran 2017 senilai Rp 2 miliar.
Penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Mejayan memeriksa 20-an saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Sugeng Sumarno membenarkan penetapan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun sebagai tersangka.
"Insyallah ada dua tersangka," ujar Sugeng yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?
Sugeng masih enggan menyebutkan nama ataupun inisial dua pejabat Pemkab Madiun yang menjadi tersangka. Dia berdalih, kasus ini baru naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Hasil penyelidikan tim, kata Sugeng, tim menemukan adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaannya.
Baca juga: Mahfud MD: Malu kalau Saya Ingin Jadi Cawapres Jokowi
Dia menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, untuk kepastian jumlah kerugian negara, tim penyidik akan meminta bantuan BPKP Jatim menghitungnya.
"Kerugiannya masih dalam penghitungan," ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.