Salin Artikel

Dana Sampah Dikorupsi, Dua Pejabat Dinas Jadi Tersangka

Penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Mejayan memeriksa 20-an saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Sugeng Sumarno membenarkan penetapan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun sebagai tersangka.

"Insyallah ada dua tersangka," ujar Sugeng yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Sugeng masih enggan menyebutkan nama ataupun inisial dua pejabat Pemkab Madiun yang menjadi tersangka. Dia berdalih, kasus ini baru naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Hasil penyelidikan tim, kata Sugeng, tim menemukan adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaannya.

Dia menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, untuk kepastian jumlah kerugian negara, tim penyidik akan meminta bantuan BPKP Jatim menghitungnya.

"Kerugiannya masih dalam penghitungan," ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/18/17202321/dana-sampah-dikorupsi-dua-pejabat-dinas-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke