Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibagikan Saat Masa Tenang, Ratusan Kartu Nama Paslon Disita Panwaslu

Kompas.com - 25/06/2018, 15:08 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Panitia pengawas pilkada Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, menyita ratusan kartu nama milik pasangan calon yang dibagikan saat masa tenang.

Sebelum menentukan proses hukum selanjutnya, Panwaslu terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak KPU.

Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang Novrian mengatakan, pembagian kartu nama pernah dibicarakan sebelumnya, namun tidak ada ketentuan untuk dibagikan saat masa tenang.

“Selain sudah masuk masa tenang pembagian kartu nama melanggar karena berisi ajakan untuk memilih pasangan calon. Di kartu nama ini ada ajakan untuk memilih pasangan nomor urut tiga Molen – M Sopian,” kata Novrian, kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).

Dia mengungkapkan, panitia pengawas kecamatan telah bertindak cepat, sehingga penyebaran kartu nama bisa dihentikan, dan sebagian disita sebagai barang bukti.

Baca juga: 4,8 Ton Beras Paslon yang Diamankan Panwaslu Pangkal Pinang Hilang

Penyitaan pun dilakukan panwaslu, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait beredarnya kartu nama milik salah satu pasangan calon di masa tenang.

Selain menyita kartu nama, panitia pengawas lapangan juga menyita beragam alat peraga kampanye milik pasangan calon.

Alat peraga kampanye dibawa ke kantor panwaslu untuk dimusnahkan, karena tim sukses pasangan calon melakukan pembiaran meskipun sudah masuk masa tenang.

Kompas TV Polisi menetapkan seorang calon Wakil Wali Kota Pangkalpinangkepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan pelanggaran politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com