Salin Artikel

Dibagikan Saat Masa Tenang, Ratusan Kartu Nama Paslon Disita Panwaslu

Sebelum menentukan proses hukum selanjutnya, Panwaslu terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak KPU.

Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang Novrian mengatakan, pembagian kartu nama pernah dibicarakan sebelumnya, namun tidak ada ketentuan untuk dibagikan saat masa tenang.

“Selain sudah masuk masa tenang pembagian kartu nama melanggar karena berisi ajakan untuk memilih pasangan calon. Di kartu nama ini ada ajakan untuk memilih pasangan nomor urut tiga Molen – M Sopian,” kata Novrian, kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).

Dia mengungkapkan, panitia pengawas kecamatan telah bertindak cepat, sehingga penyebaran kartu nama bisa dihentikan, dan sebagian disita sebagai barang bukti.

Penyitaan pun dilakukan panwaslu, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait beredarnya kartu nama milik salah satu pasangan calon di masa tenang.

Selain menyita kartu nama, panitia pengawas lapangan juga menyita beragam alat peraga kampanye milik pasangan calon.

Alat peraga kampanye dibawa ke kantor panwaslu untuk dimusnahkan, karena tim sukses pasangan calon melakukan pembiaran meskipun sudah masuk masa tenang.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/25/15083471/dibagikan-saat-masa-tenang-ratusan-kartu-nama-paslon-disita-panwaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke