GORONTALO, KOMPAS.com – Anggota kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilarang melakukan pendokumentasian dan pencatatan.
Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan tidak dilibatkan dalam persoalan politik jika terjadi perselisihan hasil pemungutan suara.
“Biar masing-masing saksi dari pasangan calon yang mencatat. Polri cukup mengamankan jalannya proses pemungutan suara hingga penghitungannya,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Senin (25/6/2018).
AKBP Wahyu Tri Cahyono menegaskan posisi aparat kepolisian yang berada di lokasi setelah adanya larangan yang dilakukan oleh anggotanya selama berada di tempat pemungutan dan penghitungan suara.
Baca juga: Polisi yang Berjaga saat Pilkada Dilarang Berfoto-foto di TPS
Larangan untuk polisi tersebut adalah memasuki tempat pemungutan suara, memengaruhi masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya, mendokumentasikan dan pencatatan hasil penghitungan suara.
Keberadaan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan tempat pemungutan suara atas pemintaan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) apabila terjadi gangguan dan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Mari ciptakan suasana yang tertib dan aman untuk menyukseskan Pilkada serentak,” ajak AKBP Wahyu Tri Cahyono.