Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Berjaga di TPS Dilarang Ambil Gambar dan Mencatat Perhitungan Suara Pilkada

Kompas.com - 25/06/2018, 13:57 WIB
Rosyid A Azhar ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com –  Anggota kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilarang melakukan pendokumentasian dan pencatatan.

Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan tidak dilibatkan dalam persoalan politik jika terjadi perselisihan hasil pemungutan suara.

“Biar masing-masing saksi dari pasangan calon yang mencatat. Polri cukup mengamankan jalannya proses pemungutan suara hingga penghitungannya,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Senin (25/6/2018).

AKBP Wahyu Tri Cahyono menegaskan posisi aparat kepolisian yang berada di lokasi setelah adanya larangan yang dilakukan oleh anggotanya selama berada di tempat pemungutan dan penghitungan suara.

Baca juga: Polisi yang Berjaga saat Pilkada Dilarang Berfoto-foto di TPS

Larangan untuk polisi tersebut adalah memasuki tempat pemungutan suara, memengaruhi masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya, mendokumentasikan dan pencatatan hasil penghitungan suara.

Keberadaan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan tempat pemungutan suara atas pemintaan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) apabila terjadi gangguan dan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mari ciptakan suasana yang tertib dan aman untuk menyukseskan Pilkada serentak,” ajak AKBP Wahyu Tri Cahyono.

Kompas TV BIN menjawab tudingan yang disampaikan Susilo Bambang Yudhoyono atas adanya oknum yang tidak netral pada Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com