Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Tanjugpinang, Pemilih Bisa Cek Lokasi TPS Lewat Ponsel

Kompas.com - 24/05/2018, 21:05 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Mempermudah pemilih mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Tanjungpinang berada di mana, KPU Tanjungpinang membuat aplikasi GPS yang bisa diakses melalui smartphone Android. 

"Dengan mengunduh, maka pemilih baru yang belum tahu lokasi TPS bisa dipandu GPS menuju ke lokasi TPS. Ini kami siapkan untuk mempermudah kepada pemilih menemukan TPS," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Kamis (24/5/20180).

Robby mengungkapkan aplikasi tersebut mudah download melalui Google Play atau di laman https://play.google.com/store/apps/details? id=com.kpukotatpi.pilkada2018kotatanjungpinang.

Dengan masukan nomor NIK di KTP, maka pemilih akan mengetahui di mana saja lokasi TPS.

"Lokasi TPS tersebut dibuat berdasarkan laporan PPS. Ada juga yang belum melaporkan dengan persis lokasi. Tapi petugas IT KPU masih mengupdate, informasi dari PPS mengenai PPS. Secara umum sebenarnya dapat diketahui melalui peta TPS itu," jelas Robby.

Baca juga: Pilkada Tanjungpinang, KPU Temukan 4.000 Pemilih Ganda

Lebih jauh Robby menambahkan saat ini pihaknya juga telah merekrut 2.219 petugas KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Mereka akan ditempatkan di 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang.

"Saat ini PPS di tingkat kelurahan sedang melakukan seleksi siapa saja yang bisa menjadi petugas KPPS pada 27 Juni 2018 mendatang," ujar Robby.

Robby menjelaskan syarat untuk menjadi anggota KppS, utamanya tidak menjadi anggota partai politik, lulus SLTA, berdomisili di wilayah pemungutan suara dan belum pernah dua periode menjadi petugas KPPS.

"Selama bertugas mereka akan diberikan honor yang sudah sesuai standar ketetapan Menteri Keuangan lebih kurang Rp 400.000 dikurangi pajak," jelas Robby.

KPPS sendiri nantinya melaksanakan pemungutan suara di TPS. Sebelum pemungutan, maka Kpps akan menyebarkan surat pemberitahuan atau C6, kepada warga di mana lokasi TPS berada. C6 tersebut disebar hanya kepada mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Untuk warga yang tidak terdaftar, maka masih ada kesempatan memilih di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan kota Tanjungpinang.

"Petugas KPPS diharapkan memang warga setempat sehingga mengetahui secara pasti siapa saja yang dapat memilih. Jangan sampai C6 diberikan kepada bukan yang berhak. Nantinya bisa diperkarakan pidana pemilu dan dapat diberikan sanksi," terang Robby.

Sejauh ini, baru beberapa PPS yang sudah melaporkan kepada KPU nama nama petugas KPPS yang sudah direkrut.

"Kami ingin semangat pejuang demokrasi ini dirasakan oleh semua kalangan. Terutama bagi pemilih pemula yang baru memenuhi syarat seperti umur 21 tahun," pungkas Robby.

Kompas TV Surat keputusan Bawaslu Sumatera Utara terkait aturan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selama bulan Ramadan mendapat reaksi keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com