Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Trenggalek Sita 45 Balon Udara

Kompas.com - 23/06/2018, 22:54 WIB
Slamet Widodo,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polres Trenggalek, Jawa Timur menyita 45 balon udara selama bulan Ramadhan hingga setelah Lebaran.

Puluhan balon udara tersebut memiliki ukuran diameter 10 meter dan panjang mencapai 15-20 meter.

“Tahap awal pada pertengahan bulan puasa hingga jelang hari raya, ada sebanyak 30 buah balon kami amankan. Sedangkan Lebaran ketupat kemarin ada sekitar 15 buah balon,” ujar wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setiono, Sabtu (23/06/2018).

Paling banyak, balon udara berhasil disita dari wilayah hukum polisi sektor kecamatan Durenan, Trenggalek.

“Selain dari wilayah kecamatan kota, balon udara terbanyak dari wilayah Timur,” terang Agung.

Tidak seluruhnya balon berbagai ukuran ini berasal dari kabupaten Trenggalek. Ada satu balon udara berukuran besar yang ditemukan saat jatuh di wilayah Durenan.

Balon udara tersebut ternyata berasal dari Kabupaten Blitar karena terdapat tempelan selembar kertas yang bertuliskan alamat lengkap.

“Satu balon udara diketahui, berasal dari kabupaten tetangga. Di balon tersebut tertulis alamat lengkap di selembar kertas yang tertempel,” ujar Agung.

Selanjutnya, puluhan balon udara ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Menurut Agung, warga yang menerbangkan balon pada saat Lebaran tahun ini sudah mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya.

Biasanya, terlihat ratusan bahkan ribuan balon berterbangan di udara di Trenggalek saat Lebaran.

“Selanjutnya balon udara kami musnahkan. Tahun ini, warga menerbangkan balon udara mulai menurun,dibanding tahun sebelmunya,” ucap Kompol Agung Setiono.

Polisi juga menerangkan kepada warga tentang bahaya balon udara yang bisa mengakibatkan kebakaran rumah, hutan, serta merusak jaringan listrik.

Ke depan, apabila diketahui ada warga yang menerbangkan balon udara, akan dikenakan pidana kurungan penjara hingga tiga tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com