Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kudus dan Grobogan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 05/06/2018, 20:43 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang pegawanya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun 2018 ini.

Rencananya, Rabu (6/6/2018), Pemkab Kudus akan menyerahkan surat edaran resminya terkait pelarangan itu kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik tahun ini dilarang oleh Pemkab Kudus," terang Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Selasa (5/6/2018).

Peraturan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) per 4 Juni 2014.

Dalam surat itu tertulis bahwa KPK melarang penggunaan mobil dinas sebagai sarana mudik lebaran.

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bantul Boleh Dipakai Mudik, Asalkan...

 

Menurut KPK, ada benturan kepentingan serta bisa menghilangkan kepercayaan publik kepada pejabat negara bila hal itu dilanggar.

"Kita akan membagikan surat edarannya besok kepada OPD," katanya.

Meski demikian, mobil-mobil dinas tersebut tidak akan dikandangkan untuk efisiensi waktu, tenaga, lokasi serta biaya.

"Kalau dikandangkan akan kerepotan. Ini sudah peraturan, pastinya, jika nanti ada yang melanggar akan dikenai sanksi," tegasnya.

Eko menyebut ada beberapa mobil dinas yang tetap beroperasi selama libur Lebaran dari 9 hingga 21 Juni 2018.

"Seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan. Ada juga mobil dinas yang dipakai untuk memonitor posko selama momen mudik Lebaran," tambah Eko.

Pemkab Kudus juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima bingkisan apapun dari rekanan atau pihak lain yang bersinggungan dengan jabatannya. 

"Namun masih ada toleransi untuk pemberian berupa makanan yang mudah rusak, atau cepat kedaluwarsa. Asal dilaporkan ke OPD masing-masing. Bisa juga diserahkan ke panti asuhan atau pihak yang berhak menerima," pungkas Eko.

Dimanfaatkan secara bijak

Hal serupa berlaku di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Namun pemda hanya tidak menganjurkan pemakaian mobil dinas untuk kendaraan mudik lebaran.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com