Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Pemkab Bantul Boleh Dipakai Mudik, Asalkan...

Kompas.com - 05/06/2018, 16:34 WIB
Markus Yuwono,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul Suharsono, memperbolehkan kendaraan plat merah digunakan untuk mudik.

Namun, hal ini berlaku bagi pejabat yang pulang ke kampung halamannya sekitar DIY dan Jawa Tengah.

"Nek ming cedak silakan (kalau cuma dekat silakan (menggunakan mobil dinas), asal tidak dibawa ke luar kota," katanya kepada Wartawan di ruang kerjanya Selasa (5/6/2018).

Lokasi dekat, sambung dia, hanya seputar DIY dan Jawa Tengah. Untuk luar daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur tidak diperbolehkan menggunakan mobil plat merah.

"Suroboyo yo jangan, Jakarta ya jangan, Bandung, yang dekat di sini saja," imbuh dia.

Baca juga: Menpan RB Pastikan Mobil Dinas Pejabat Tidak Boleh Dipakai Mudik

Mantan perwira tinggi Polda Banten ini memperbolehkan kendaraan dinas digunakan mudik karena sudah tradisi sebelumnya. Selain itu, tak semua pejabat di pemkab Bantul memiliki mobil pribadi.

"Mesak'ake (kasihan) saja. Karena tidak semua punya mobil pribadi, bodo-bodo kok malah numpak motor (lebaran kok naik motor), pak camat misalnya," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menunggu peraturan dari gubernur terkait peraturan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran. Nantinya akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.

"Nanti kita evaluasi, kita bicarakan sama Pak Sekda serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) apike kepie (bagusnya bagaimana)," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pimpinan lembaga pemerintah melarang pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran. 

Kompas TV Hal yang unik pun terjadi pada Jum’at (10/11/2017) pagi tadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com