Salin Artikel

Pemkab Kudus dan Grobogan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Rencananya, Rabu (6/6/2018), Pemkab Kudus akan menyerahkan surat edaran resminya terkait pelarangan itu kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik tahun ini dilarang oleh Pemkab Kudus," terang Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Selasa (5/6/2018).

Peraturan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) per 4 Juni 2014.

Dalam surat itu tertulis bahwa KPK melarang penggunaan mobil dinas sebagai sarana mudik lebaran.

Menurut KPK, ada benturan kepentingan serta bisa menghilangkan kepercayaan publik kepada pejabat negara bila hal itu dilanggar.

"Kita akan membagikan surat edarannya besok kepada OPD," katanya.

Meski demikian, mobil-mobil dinas tersebut tidak akan dikandangkan untuk efisiensi waktu, tenaga, lokasi serta biaya.

"Kalau dikandangkan akan kerepotan. Ini sudah peraturan, pastinya, jika nanti ada yang melanggar akan dikenai sanksi," tegasnya.

Eko menyebut ada beberapa mobil dinas yang tetap beroperasi selama libur Lebaran dari 9 hingga 21 Juni 2018.

"Seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan. Ada juga mobil dinas yang dipakai untuk memonitor posko selama momen mudik Lebaran," tambah Eko.

Pemkab Kudus juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima bingkisan apapun dari rekanan atau pihak lain yang bersinggungan dengan jabatannya. 

"Namun masih ada toleransi untuk pemberian berupa makanan yang mudah rusak, atau cepat kedaluwarsa. Asal dilaporkan ke OPD masing-masing. Bisa juga diserahkan ke panti asuhan atau pihak yang berhak menerima," pungkas Eko.

Dimanfaatkan secara bijak

Hal serupa berlaku di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Namun pemda hanya tidak menganjurkan pemakaian mobil dinas untuk kendaraan mudik lebaran.

Aparatur sipil negara (ASN) diharapkan bisa memanfaatkan kendaraan dinas secara bijaksana. 

"Kami hanya mengimbau agar kendaraan dinas digunakan secara bijaksana," kata Sekda Pemkab Grobogan, Moh Sumarsono, Selasa (5/6/2018).

Dijelaskan Sumarsono, penggunaan mobil dinas secara bijaksana berarti harus menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Pendayaan Aparatur Negara. 

Soal kendaraan dinas boleh dipakai mudik atau tidak, sudah tertulis di dalam edaran dari Kementerian PAN. Hal itu telah disampaikan ke para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari catatannya, jumlah kendaraan dinas di Grobogan sebanyak 373 unit. Termasuk truk dan ambulans. Dari jumlah itu, 153 unit jadi mobil operasional pegawai.

"Seumpama mau mudik ke rumah orangtuanya yang berjarak dekat, masak tidak diperbolehkan. Karena dari itu kami hanya meminta supaya mobil dinas dipakai secara bijaksana. Bila nanti ada yang melanggar akan ada sanksi berupa peringatan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/05/20433521/pemkab-kudus-dan-grobogan-larang-asn-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke