Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penculik Anak Jaksa di TTU Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 31/05/2018, 13:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Perempuan berinisial RK, pelaku penculik bocah Richad Mantolas (4), saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan dana desa Tahun 2016 lalu.

Richad Mantolas yang menjadi korban penculikan, merupakan putra sulung dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utata (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku RK, sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2018 lalu, oleh Kejaksaan Negeri TTU, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyelewengkan dana Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, TTU.

RK ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Noenasi berinisial MPA dan mantan Sekretaris Desa Noenasi berinisial SO.

Baca juga: Penculik Anak Jaksa merupakan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

RK adalah kontraktor, yang menjadi suplayer dalam proyek pembangunan satu ruas jalan baru sepanjang 1.300 meter, yang dikerjakan secara swakelola. 

Berdasarkan hasil hitungan Inspektorat dan Poltek Negeri Kupang, nilai kerugian dalam proyek itu yakni sebesar Rp 400 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU Kundrat Mantolas kepada sejumlah wartawam di Markas Polres Kupang Kota, Rabu (30/5/2018) malam mengatakan, jadwal sidang perdana kasus korupsi tersebut akan digelar pada Kamis (31/5/2018) besok.

"Jadwal sidang akan berlangsung besok pagi sekitar pukul 10.00 Wita, dengan pelaku RK sebagai terdakwa,"ucap Kundrat.

Baca juga: Otak Penculikan Anak Jaksa di TTU Adalah Seorang Perempuan

Menurut Kundrat, pihaknya akan berkordinasi dengan penyidik Polres Kupang Kota untuk dipinjam sementara pelaku RK dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, karena RK saat ini menjadi tahanan polisi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menetapkan dua orang kepala desa sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU, Kundrat Mantolas mengatakan, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016.

Dua orang kepala desa tersebut, yakni berinisial MPA (Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah), dan YS (kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah).

Baca juga: Anak Jaksa di TTU Diduga Hilang Diculik Pria Bertopeng

"Dua kepala desa ini kita jadikan sebagai tersangka pada 21 Maret 2018 lalu. Hari ini kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kundrat kepada Kompas.com, Rabu (4/4/2018).

Selain menetapkan dua kepala desa itu, lanjut Kundrat, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada beberapa orang, yakni mantan Sekretaris Desa Noenasi berinisial SO dan seorang suplier berinisial PK alias RK, serta suplier untuk Desa Lanaus berinisial EL.

Kompas TV Sang paman sudah tiga kali melakukan percobaan penculikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com