KUPANG, KOMPAS.com — Tim gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polres Kupang Kota menangkap dua penculik Richad Mantolas (4), Selasa (29/5/2018) malam.
Richad adalah putra dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dua pelaku yang ditangkap berinisial RK dan CN. RK adalah warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Sementara CN adalah warga TTU yang tinggal di Jakarta.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, pelaku RK saat ini sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota bersama CN.
Baca juga: Otak Penculikan Anak Jaksa di TTU adalah Seorang Perempuan
Anthon pun belum menjelaskan motif utama penculikan itu.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan masih dalami kasus ini untuk mengungkap motif penculikannya," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (30/5/2018).
Pelaku RK, pada 21 Maret 2018, ditetapkan sebagai tersangka kasus menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri TTU.
RK ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, MPA, dan mantan Sekretaris Desa Noenasi SO.
RK merupakan kontraktor. Ia menjadi penyuplai untuk proyek pembangunan satu ruas jalan baru sepanjang 1.300 meter yang dikerjakan secara swakelola.
Baca juga: Anak Jaksa di TTU Diduga Hilang Diculik Pria Bertopeng
Berdasarkan hasil hitungan Inspektorat dan Poltek Negeri Kupang, nilai kerugian dalam proyek itu sebesar Rp 400 juta.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dua orang kepala desa sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU Kundrat Mantolas mengatakan, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016.
Dua kepala desa tersebut adalah MPA (Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah), dan YS (kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah).